Alasan Guru Harus Naik Jabatan - Guruinovatif.id: Platform Online Learning Bersertifikat untuk Guru

Diterbitkan 04 Nov 2022

Alasan Guru Harus Naik Jabatan

Guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah puncak kebahagiaan atas jerih payah pengabdian yang dilakukannya. Karena kesejahteraan dan jaminan di hari tua tidak akan dikhawatirkan lagi.

Seputar Guru

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
1913x
Bagikan

Guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah puncak kebahagiaan atas jerih payah pengabdian yang dilakukannya. Karena kesejahteraan dan jaminan di hari tua tidak akan dikhawatirkan lagi.

Akan tetapi, menjadi guru PNS saja tidak cukup untuk menjamin hari tua nanti. Karena PNS memiliki jenjang pangkat serta golongan. Fungsi jenjang pangkat serta golongan ini untuk meningkatkan prestasi dan meningkatkan jaminan kesejahteraan seorang PNS di hari tua.

Masih ragu untuk naik jabatan?

Padahal jika Anda naik jabatan, maka gaji dan tunjangan yang akan Anda terima berpotensi akan semakin besar. Karena gaji dan tunjangan dibagi berdasarkan pangkat serta jabatan Anda. semakin tinggi golongan Anda, maka otomatis semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan.

Dalam sistem kepegawaian PNS, pangkat merupakan kedudukan atau tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya di dalam susunan kepegawaian yang akan dijadikan acuan untuk dasar penggajian. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan untuk PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negeri.

Cara Naik Jabatan Guru PNS

Untuk menaikkan jabatan dan pangkat seorang guru PNS tentu tidak mudah tapi bukan hal yang mustahil. Anda harus paham 3 persyaratan naik jabatan sebagai guru PNS, antara lain:

  1. Telah memenuhi angka kredit minimal
    Angka kredit minimal untuk guru PNS ini ditetapkan oleh Pejabat PAK
  2. Sudah menduduki jabatan terakhir minimal 1 tahun.
  3. Mendapat nilai minimal yang baik dalam tiap unsur daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Perlu Anda ketahui, guru PNS dibagi menjadi 4 jabatan fungsional, 9 jenjang pangkat, dan 9 golongan. Temukan informasi lebih lengkap mengenai guru PNS naik jabatan dalam booklet “Guru Bisa Naik Jabatan?” secara GRATIS ini.
Dalam booklet ini, Anda akan menemukan juga informasi mengenai cara memenuhi angka kredit hingga tips naik pangkat.

Preview booklet GRATIS “Cara Guru Naik Jabatan”


 

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Guru Inovatif Mengajar Sepenuh Hati

MARIA ULFA, S.PD

Sep 10, 2023
2 min
PILAR KESEHATAN MENTAL GURU ADALAH AKTUALISASI DIRI

MUSTOFA, S.Psi

Jan 02, 2024
3 min
Sehat Jasmani, Sehat Rohani, dan Sehat Mental
Guru, Mari Jaga Kesehatan Mentalmu

Edi Gunarto

Dec 01, 2023
2 min
Guru Perempuan STW (Setengah Tua), Sehatkah?
Taqwa adalah Obat Mental bagi Kesehatan Guru

M. Wazir Aljihad

Nov 23, 2023
3 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB